Sudah Tiga Kali Surat Teguran Di Layangkan  Ruko Tanpa IMB Terancam Di Bongkar

Sudah Tiga Kali Surat Teguran Di Layangkan  Ruko Tanpa IMB Terancam Di Bongkar
Ruko milik Samsul Tarigan tanpa IMB yang terancam dibongkar

BINJAI,(PAB)----

Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Jln Tengku Amir Hamzah kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terancam dibongkar petugas Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) kota Binjai, pasalnya pembangunan Ruko tersebut  sudah mendapat surat teguran sebanyak tiga kali agar pemilik Bangunan bermasalah itu melakukan pengurusan IMB.

Pemilik Ruko, Samsul Tarigan sampai saat ini, Rabu (28/8/2019) belum juga mengindahkan isi intruksi surat penghentian proses pembangunan Ruko bercat wana biru langit itu, bahkan Ruko yang sudah layak huni tersebut sempat di resmikan sebagai Markas stariat kantor DPD IPK kota Binjai melalui prosesi acara halal bihalal pada Kamis (13/06/2019) lalu.

Ironi nya, meski sudah berdiri hampir satu tahun belakangan ini, pemilik Ruko belum juga mendapat teguran tegas dari dinas terkait.

Kabid Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) E.Tambun mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Samsul Tarigan sebanyak tiga kali sesuai perda No.11 Tahun 2005 tentang pengawasan dan pengendalian bangunan dan perda no 3 Tahun 2013 tentang retrubusi daerah dengan nomor surat Nomor : 18.WK.BU/PPR/03/2019 Hal peringatan pertama dan menyusul surat nomor : 503-770 peringatan kedua setelah itu lanjut dengan panggilan surat ke tiga dengan nomor 503-890 tanggal 20 Mei 2019 panggilan untuk mengurus izin mendirikan bangunan,namun surat teguran yang dilakukan Tarukim terhadap pemilik bangunan di hiraukan. 

"Masalah selanjutnya kita pelajari dulu baru nanti kita layangkan surat ke Sat Pol PP untuk dilakukan pembongkaran,cuma saya pun belum tahu kapan bisa kita layangkan surat ke Sat Pol PP." ucap E.Tambun saat dikonfirmasi wartawan diruangannya.

Selain itu, E.Tambun juga menambahkan bahwasan dirinya baru menjabat sebagai kabid Tarukim dan beralasan belum memahami dan akan mempelajari permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Kasat Pol.PP kota Binjai, Otto saat ditemui diruanganya senin (26/8/2019) kemarin, mengatakan pihaknya masih menunggu perintah pembongkaran sebagai sanksi pelanggaran peraturan Perwal tentang IMB Kota Binjai.

"Kita disini menunggu perintah saja, bila suratnya sudah sampai disini, kita akan laksanakan." Ujarnya singkat

Lanjut Otto, pihaknya sudah mengetahui prihal permasalahn bangunan Ruko tanpa IMB tersebut, namun masih menunggu arahan dan perintah atasan.

"Kami disini bekerja atas perintah,saya pun sudah mendengar kabar berita tersebut,pihak tarukim memang sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik ruko tersebut,jadi kita tinggal menunggu saja",pungkasnya. (Turnip)

Berita Lainnya

Index